Sabtu, 17 Juli 2021

GAMBARAN UMUM PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013



Selain tersedianya kurikulum (standar isi dan standar proses) unsur penting lain yang harus dikuasai para guru untuk menjamin kualitas layananan pendidikan adalah melakukan penilaian secara komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Penilaian wajib dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan proses pembelajaran dan ketercapaian peserta didik terhadap indicator pencapaian kompetensi yang menjadi gambaran tercapainya Kompetensi Dasar hingga Standar Kelulusan. Bila hasilnya memuaskan akan menyenangkan dan dapat memotivasi siswa untuk belajar lebih giat lagi sementara bila hasil tidak memuaskan maka ia akan berusaha agar penilaian berikutnya memperoleh hasil yang memuaskan. Penilaian juga memiliki makna tersendiri terhadap guru juga sekolah setidaknya guru akan mengetahui metode yang digunakan sudah tepat atau belum. Jika hasil yang diperoleh sebagian besar siswa mendapatkan nilai bagus maka metode sudah tepat sebaliknya bila sebagian besar hasil yang diperleh siswa buruk maka metode yang digunakan harus dipertimbangkan kembali dan kalau perlu diganti. Sementara itu dengan melakukan penilaian sekolah dapat mengetahui kemajuan perkembangan penilaian dari tahun ke tahun sehingga menjadi pedoman bagi sekolah untuk tindakan selanjutnya. Mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, kemudian pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan selanjutnya  pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Standar penilaian pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menurut Permendikbud tersebut standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Secara umum penilaian dalam kurikulum 2013 memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pada kurikulum terdahulu, kurikulum 2013 menekankan pada aspek yang lebih komprehensif meliputi rahan afektif, kognitif dan psikomotorik. Dalam pandangan kurikulum 2013 pembelajaran harus dilaksanakan secara tuntas sebab ketuntasan belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu belajar tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) misalnya dapat ditunjukkan dengan perilaku baik peserta didik. Jika perilaku peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka dilakukan pemberian umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus sehingga peserta didik menunjukkan perilaku baik. Ketuntasan belajar aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan yang linear atau sejalan dengan Standar kelulusan serta KI dan KD yang ada. Oleh karenanya semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Kemudian sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan peserta didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan seyogyanya bisa dijadikan acuan oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai peserta didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Selai itu kurikulum 2013 juga berpandangan bahwa Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi harus secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian juga dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dikaitkan dengan situasi nyata bukan hanya dunia sekolah. Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian digunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan pada apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. penilaian terhadap peserta didik wajib dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian. Baik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian dapat digunakan,seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

Dalam pelaksanaan penilaian ada hal – hal yang selalu menjadi prinsip dasar dalam menjalankannya, adapun prinsip penilaian tersebut yakni: Objektif, Terpadu, Ekonomis, Transparan, Akuntabel, Edukatif diharapkan dengan menerapkan prinsip yang sebelumnya disebutkan penilaian akan memiliki karakteristik seperti yang diharapkan dalam kurikulum 2013. Tingkat keberhasilan dari suatu proses pembelajaran dilihat dari ketercapaian siswa terhadap kriteria ketuntasa minimal (KKM) yang ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake/kualitas peserta didik, serta Pendidik dan daya dukung satuan pendidikan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latar Belakang Kewajiban Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok

  Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah salah satu dari kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bagi setiap Muslim menjelang akhir bulan Ra...