Pernyataan seorang intelektual yang dibiayai oleh pajak rakyat namun mengekspresikan keengganan agar keturunannya menjadi bagian dari bangsa tersebut memicu polemik pada tiga poin utama dalam Islam:
1. Masalah Amanah dan Janji
Penerima beasiswa terikat oleh kontrak (perjanjian). Dalam Islam, menepati janji adalah kewajiban agama yang sangat serius.
Mengingkari esensi dari beasiswa tersebut—yakni mengabdi untuk bangsa—bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia melalui negara.
Akad sebagai Fondasi Syariah (Al-’Uqud)
Dalam fiqh muamalah, beasiswa ini bukan sekadar "hadiah" (hibah), melainkan sebuah akad timbal balik (mu’awadhah) atau minimal hibah bi syarth (pemberian dengan syarat).
Kewajiban Kontraktual: Islam mewajibkan penganutnya menghormati setiap poin dalam kontrak yang telah ditandatangani. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (akad-akad) itu" (QS. Al-Ma'idah: 1).
Implikasi: Ketika seseorang menandatangani kontrak beasiswa yang mensyaratkan pengabdian kembali ke tanah air, maka secara syariat, syarat tersebut bersifat mengikat (binding). Mengingkarinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (udzur syar’i) merupakan bentuk pelanggaran hukum agama.
Dimensi Amanah Publik (Amwalul Ummah)
Dana LPDP berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola negara, yang akarnya adalah uang pajak dan kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia.
Khianat Terhadap Rakyat: Dalam Islam, mengelola atau menggunakan harta publik memiliki tanggung jawab yang jauh lebih berat daripada harta pribadi. Jika seorang penerima beasiswa mengambil manfaatnya namun menolak memberikan kontribusi kembali (atau bahkan menghina sumber dananya), ia tidak hanya berurusan dengan birokrasi, tetapi dengan hak adami (hak sesama manusia) jutaan rakyat yang telah membiayainya.
Karakter Munafik: Rasulullah SAW menyebutkan bahwa salah satu tanda orang munafik adalah "apabila diberi amanah, ia berkhianat" (HR. Bukhari & Muslim). Menolak mengabdi setelah dibiayai adalah bentuk nyata pengkhianatan amanah tersebut.
Konsep Al-Ghurmu bil Ghunmi (Risiko Berbanding Manfaat)
Terdapat kaidah fiqh yang berbunyi: "Al-ghurmu bil ghunmi" (Beban tanggung jawab muncul seiring dengan manfaat yang diterima).
Seseorang telah menerima manfaat berupa pendidikan tinggi gratis dan biaya hidup yang mewah. Secara moral dan hukum Islam, ia memiliki beban (tanggung jawab) yang setara untuk membalasnya.
Sikap "ingin enaknya saja" tanpa mau memikul tanggung jawab pasca-studi bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan sosial dalam Islam.
Kedudukan Niat dalam Menuntut Ilmu
Dalam Islam, menuntut ilmu adalah ibadah. Namun, keberkahan ilmu sangat bergantung pada niat dan kejujuran pelakunya.
Jika niat awalnya adalah untuk mendapatkan beasiswa dengan cara menandatangani kontrak yang sejak awal tidak berniat ditepati, maka proses menuntut ilmunya tercemar oleh kebohongan.
Ilmu yang didapat dengan cara yang tidak jujur (melanggar janji) dikhawatirkan tidak akan membawa manfaat (barakah) bagi pemiliknya maupun orang lain, bahkan bisa menjadi istidraj (kenikmatan yang menjerumuskan).
Dampak Sistemik (Dharar)
Islam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain (La dharara wala dhirara).
Tindakan oknum yang melanggar kontrak dan menghina negara dapat merusak kepercayaan publik terhadap program beasiswa. Akibatnya, bisa saja akses bagi mahasiswa berprestasi lainnya di masa depan menjadi lebih sulit atau aturan menjadi sangat ketat karena ulah satu orang. Merusak maslahat orang banyak demi kepentingan pribadi adalah dosa sosial yang besar dalam Islam.
Kesimpulan:
Secara mendalam, tindakan tersebut bukan sekadar "pilihan hidup" atau "kebebasan berpendapat", melainkan pelanggaran multi-lapis: pelanggaran akad (hukum kontrak), pelanggaran amanah publik (etika sosial), dan pelanggaran syukur (spiritual). Seorang Muslim yang berilmu seharusnya memahami bahwa setiap rupiah harta rakyat yang ia makan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
2. Cinta Tanah Air (Hubbul Wathan)
Meskipun ungkapan "Hubbul Wathan Minal Iman" (Cinta tanah air adalah bagian dari iman) sering diperdebatkan derajat haditsnya, secara substansi, Islam mengajarkan kita untuk mencintai tempat kita berpijak. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kecintaan yang luar biasa pada Mekkah dan Madinah.
Menghina atau merendahkan tanah air sendiri bukan hanya masalah nasionalisme, tapi juga bentuk kurangnya rasa syukur. Tanah air adalah tempat di mana kita tumbuh, mendapatkan fasilitas hidup, dan dalam kasus ini, mendapatkan akses pendidikan tinggi.
Dialektika Hubbul Wathan (Cinta Tanah Air)
Secara formal, kalimat "Hubbul Wathan Minal Iman" memang tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits shahih sebagai sabda Nabi. Namun, para ulama (seperti Syekh Muhammad Mutawalli al-Sya'rawi) menegaskan bahwa maknanya shahih (benar).
Teladan Nabawi: Saat Rasulullah SAW terpaksa berhijrah, beliau menatap Mekkah dengan sedih dan berkata: "Demi Allah, engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai... jika aku tidak diusir darimu, aku tidak akan keluar." (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa mencintai tanah kelahiran adalah fitrah manusiawi yang diakui agama.
Tanah Air sebagai Madrasah: Dalam Islam, tanah air bukan sekadar batas geografis, melainkan tempat di mana syariat dijalankan, masjid didirikan, dan persaudaraan sesama Muslim (Ukhuwah Islamiyah) serta sesama warga negara (Ukhuwah Wathaniyah) dipraktikkan. Menghina tanah air sama saja dengan merendahkan ekosistem yang membentuk identitas keislaman kita.
Tanah Air sebagai Instrumen "Rezeki" yang Wajib Disyukuri
Penerima beasiswa seringkali lupa bahwa pendidikan yang mereka enyam adalah bentuk rezeki yang jalannya melalui instrumen negara.
Kufur Nikmat: Dalam QS. Ibrahim: 7, Allah menjanjikan tambahan nikmat bagi yang bersyukur dan azab bagi yang ingkar (kufur). Menghina negara setelah mendapatkan fasilitas (beasiswa) adalah bentuk nyata dari Kufur Nikmat.
Hukum Timbal Balik: Islam mengajarkan: "Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah" (HR. Tirmidzi). Jika seseorang tidak mampu menghargai bangsa yang telah memberinya "tangga" untuk naik ke level intelektual yang lebih tinggi, maka kualitas syukur spiritualnya kepada Tuhan pun patut dipertanyakan.
Bahaya Kibru (Kesombongan) Intelektual
Pernyataan "cukup saya yang WNI, anak saya jangan" mencerminkan adanya mentalitas superioritas atau kibru.
Definisi Sombong: Rasulullah SAW mendefinisikan sombong sebagai "Batarul haq wa ghamtun-nas" (Menolak kebenaran dan meremehkan manusia).
Analisis: Meremehkan identitas kewarganegaraan sendiri demi mengejar status di negara lain yang dianggap lebih "berkelas" adalah bentuk merendahkan martabat bangsa dan sesama warga negara yang masih berjuang di tanah air. Dalam Islam, ilmu seharusnya melahirkan ketundukan (khosyah), bukan perasaan lebih mulia dari tempat asal.
Konsep Himayah (Perlindungan) dan Kewajiban Moral
Negara dalam Islam berfungsi sebagai himayah (pelindung) harta, jiwa, dan kehormatan warganya.
Ketika negara memberikan beasiswa, negara sedang menjalankan fungsi penguatan sumber daya manusia.
Secara moral, seorang muhsin (orang yang berbuat baik/penerima kebaikan) seharusnya membalas kebaikan dengan kebaikan pula (Hal jaza'ul ihsani illal ihsan). Menghina pemberi beasiswa (dalam hal ini representasi rakyat melalui negara) adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip moralitas ihsan tersebut.
3. Adab dalam Berbicara
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan identitas bangsa sendiri di ruang publik dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai akhlaqul karimah. Seorang intelektual muslim seharusnya menjadi peneduh dan pemberi solusi, bukan pencela yang menciptakan kegaduhan.
Sudut Pandang Keadilan Sosial
Harta negara yang digunakan untuk beasiswa adalah harta publik (baitul mal). Ketika seseorang mengambil manfaat darinya namun kemudian menyatakan ketidakinginannya untuk berbakti atau bahkan merendahkan institusi pemberinya, hal ini menimbulkan ketimpangan moral.
Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa "Al-Ghurmu bil Ghunmi" (Beban berbanding lurus dengan manfaat). Jika seseorang sudah mengambil manfaat (biaya sekolah), maka ia memikul beban (tanggung jawab/loyalitas) terhadap pemberinya.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kecerdasan akademik tanpa dibarengi dengan rasa syukur dan integritas moral hanya akan melahirkan kesombongan. Dalam Islam, ilmu seharusnya membuat seseorang semakin tawadhu (rendah hati) dan merasa berutang budi untuk memberi manfaat bagi sesama, terutama bagi bangsa yang telah membesarkannya.
Ramadan dikenal sebagai bulan penuh berkah dan ampunan. Dalam setiap detiknya tersimpan peluang kebaikan yang berlipat ganda. Amal yang kecil dapat bernilai besar, dan dosa yang berat dapat dihapus melalui taubat yang tulus.
Kesempatan ini hendaknya tidak disia-siakan. Banyak orang menyesal ketika Ramadan berlalu karena merasa belum maksimal beribadah. Oleh karena itu, sejak awal bulan, setiap Muslim dianjurkan menyusun niat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas ibadah.
Salah satu cara menjemput berkah adalah dengan memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah. Manusia tidak luput dari kesalahan, baik yang disadari maupun tidak. Ramadan adalah waktu terbaik untuk membersihkan catatan dosa.
Selain hubungan dengan Allah, keberkahan juga datang dari memperbaiki hubungan dengan sesama manusia. Memaafkan, meminta maaf, dan mempererat silaturahmi merupakan bagian penting dari ibadah sosial.
Berkah Ramadan bukan hanya berupa pahala, tetapi juga ketenangan hati, kesehatan jiwa, dan kebahagiaan batin. Orang yang benar-benar merasakan Ramadan akan merasakan kedamaian yang sulit ditemukan di bulan lain.
Ramadan adalah bulan yang selalu dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Kedatangannya membawa suasana yang berbeda dibanding bulan-bulan lainnya. Udara terasa lebih sejuk bagi hati, masjid menjadi ramai, dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menggema di berbagai penjuru. Ramadan bukan sekadar kewajiban berpuasa, tetapi momentum transformasi diri yang mampu mengubah hati dan kehidupan seseorang.
Puasa mengajarkan manusia untuk menahan diri dari hal-hal yang secara lahiriah diperbolehkan, seperti makan dan minum. Jika terhadap hal yang halal saja kita mampu menahan diri, apalagi terhadap hal yang haram. Inilah esensi pendidikan spiritual Ramadan: membangun kesadaran diri dan pengendalian hawa nafsu.
Selain itu, Ramadan menghidupkan kembali hubungan manusia dengan Tuhan. Salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, sedekah, dan berbagai amal kebaikan menjadi aktivitas utama. Kesibukan dunia seakan bergeser oleh kesibukan akhirat. Hati yang sebelumnya keras menjadi lembut, yang lalai menjadi ingat, dan yang jauh menjadi dekat.
Perubahan ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial. Ramadan mendorong kepedulian terhadap sesama. Orang kaya lebih mudah berbagi, tetangga saling mengirim makanan berbuka, dan suasana kebersamaan terasa hangat. Bahkan perbedaan status sosial seolah mencair dalam satu meja berbuka.
Jika Ramadan dijalani dengan sungguh-sungguh, dampaknya akan terasa setelah bulan suci berlalu. Seseorang menjadi lebih sabar, jujur, disiplin, dan peduli. Inilah tanda bahwa Ramadan telah mengubah hati dan kehidupannya.
Penetapan awal bulan Ramadan tahun 2026 kembali menampilkan perbedaan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Islam, khususnya Muhammadiyah. Perbedaan ini bukanlah hal baru dalam kehidupan beragama di Indonesia, melainkan dinamika yang telah berlangsung sejak lama akibat perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah. Dalam konteks ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki sikap moderat, bijak, dan mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman pandangan.
Perbedaan sebagai Keniscayaan Ilmiah dan Fikih
Perbedaan penetapan awal puasa pada dasarnya bersumber dari metode yang digunakan. Pemerintah Indonesia menggunakan metode rukyat (pengamatan hilal) yang dipadukan dengan hisab, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Kedua metode ini memiliki landasan ilmiah dan dalil fikih masing-masing yang diakui dalam khazanah keilmuan Islam.
Sebagai ASN, penting untuk memahami bahwa perbedaan ini bukanlah pertentangan akidah, melainkan perbedaan ijtihad ulama. Oleh karena itu, tidak tepat jika perbedaan tersebut dijadikan bahan perdebatan yang memicu perpecahan di masyarakat.
Netralitas dan Keteladanan ASN
ASN adalah pelayan publik yang harus bersikap netral, tidak memihak kelompok tertentu, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan. Dalam konteks perbedaan awal puasa, ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kerukunan.
Sikap moderat dapat diwujudkan melalui:
Menghormati keputusan pemerintah sebagai otoritas resmi negara
Menghargai pilihan warga yang mengikuti organisasi keagamaan masing-masing
Tidak menyebarkan ujaran provokatif atau merendahkan pihak lain
Mengedepankan persatuan dan toleransi
Keteladanan ini sangat penting karena ASN sering menjadi rujukan masyarakat dalam bersikap.
Moderasi Beragama sebagai Landasan
Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi moderasi beragama, yaitu cara beragama yang adil, seimbang, dan tidak ekstrem. Moderasi bukan berarti mencampuradukkan ajaran, tetapi menghargai perbedaan tanpa kehilangan keyakinan pribadi.
Dalam situasi perbedaan awal Ramadan, moderasi beragama mendorong setiap individu untuk:
ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas sosial. Di tengah masyarakat yang beragam, sikap bijak ASN dapat meredam potensi konflik dan kesalahpahaman.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Memberikan edukasi bahwa perbedaan adalah hal wajar
Mengajak masyarakat fokus pada esensi Ramadan: meningkatkan iman dan takwa
Mendukung kegiatan keagamaan tanpa diskriminasi
Menjaga komunikasi yang santun di ruang publik maupun media sosial
Penutup
Perbedaan penetapan awal puasa Ramadan 2026 hendaknya disikapi dengan kedewasaan dan kebijaksanaan. Bagi seorang ASN, sikap moderat bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan profesional. Dengan menghormati perbedaan, menjaga netralitas, serta mengedepankan persatuan, ASN dapat menjadi perekat bangsa dan teladan dalam kehidupan beragama yang damai.
Pada akhirnya, Ramadan adalah momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persaudaraan. Perbedaan awal puasa tidak seharusnya mengurangi makna suci bulan tersebut, melainkan menjadi pengingat bahwa keberagaman adalah bagian dari rahmat yang harus disikapi dengan kebijaksanaan.
Menariknya, penetapan Iduladha oleh pemerintah kali ini bertepatan dengan penetapan yang dilakukan oleh Muhammadiyah.Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa Iduladha 1446 H jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.Berita Universitas Muhammadiyah Makassar+2Kompas Nasional+2detikcom+2
๐ Makna Iduladha
Iduladha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang memperingati kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.Hari raya ini juga identik dengan pelaksanaan ibadah kurban, di mana umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan.
๐ Persiapan Menyambut Iduladha
Dengan penetapan tanggal Iduladha yang sudah diumumkan, umat Muslim di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk menyambut hari raya tersebut.Persiapan meliputi pelaksanaan puasa sunnah Arafah pada 9 Zulhijah, menyiapkan hewan kurban, serta merencanakan kegiatan ibadah dan silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.Berita Universitas Muhammadiyah Makassar
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Pengasih…”
(QS. Al-Anbiya: 112)
๐ง Makna dan Penjelasan:
Allah mencurahkan kasih sayang-Nya kepada semua makhluk, baik yang beriman maupun tidak. Nafas yang kita hirup, makanan yang kita nikmati, hingga nikmat hidup adalah wujud kasih-Nya.
๐ก Aplikasi dalam Kehidupan:
Meneladani sifat Ar-Rahmฤn dengan menjadi pribadi penyayang.
Tidak membalas keburukan dengan kebencian.
Menebar kebaikan tanpa melihat latar belakang seseorang.
๐คฒ Doa Terkait:
“Yฤ Ar-Rahmฤn, irhamnฤ...”
Artinya: Wahai Yang Maha Pengasih, sayangilah kami...
Ar-Rahฤซm adalah salah satu dari dua nama Allah yang menunjukkan sifat kasih sayang-Nya. Jika Ar-Rahmฤn berarti kasih sayang Allah yang luas dan merata, maka Ar-Rahฤซm berarti kasih sayang yang khusus dan mendalam, terutama kepada orang-orang yang beriman.
๐ Dalil dari Al-Qur’an
"...Dan Dia Maha Pengasih (Ar-Rahmฤn) lagi Maha Penyayang (Ar-Rahฤซm)."
(QS. Al-Fฤtiแธฅah: 3)
"...Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah: 199)
๐ง Makna dan Penjelasan
Nama Ar-Rahฤซm menggambarkan kasih sayang Allah yang terus menerus, lembut, dan mendalam, khususnya kepada hamba-hamba-Nya yang taat dan beriman. Ini termasuk:
Ampunan-Nya setelah kita bertaubat
Petunjuk yang Allah berikan kepada hati
Balasan nikmat di akhirat bagi orang bertakwa
Sifat ini menunjukkan bahwa Allah tidak hanya menciptakan dan mengasihi kita secara umum, tapi Dia juga mendekati, menyentuh, dan membimbing hati hamba-Nya yang dekat kepada-Nya.
๐ก Aplikasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Menumbuhkan harapan dan semangat untuk selalu kembali kepada Allah walau telah berbuat dosa.
Memiliki sikap lembut, penyayang, dan pemaaf kepada sesama, terutama keluarga dan orang-orang terdekat.
Tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah (QS. Az-Zumar: 53).
๐คฒ Doa & Dzikir Terkait
“Yฤ Rahฤซm, irhamnฤซ wa ahlฤซ wa man uแธฅibbu.” Artinya: Wahai Yang Maha Penyayang, sayangilah aku, keluargaku, dan orang-orang yang kucintai.
✍️ Penutup
Allah adalah Ar-Rahฤซm, Sang Maha Penyayang. Jika kita menyadari betapa luas dan dalam kasih sayang-Nya, kita tidak akan pernah lelah untuk memperbaiki diri dan kembali kepada-Nya. Jadikan kasih sayang Allah sebagai penguat hati dalam menghadapi hidup yang penuh ujian ini.
Islam sebagai agama yang holistik tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Salah satu bentuk kelembagaan ekonomi yang relevan dengan ajaran Islam adalah koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang berasaskan prinsip kerja sama dan tolong-menolong demi kesejahteraan bersama. Dalam perspektif Islam, koperasi dinilai memiliki landasan nilai yang kuat karena selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan solidaritas sosial yang merupakan bagian integral dari ajaran Islam.
Landasan Konseptual Koperasi dalam Islam
Konsep koperasi dalam Islam sejalan dengan prinsip al-ta'awun (tolong-menolong) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an:
"Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan..."
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Koperasi juga mencerminkan nilai musyawarah (syura'), yang merupakan prinsip penting dalam pengambilan keputusan dalam Islam (QS. Asy-Syura: 38). Selain itu, koperasi mengedepankan keadilan (‘adl) dan kejujuran (shidq) dalam transaksi, yang keduanya menjadi asas penting dalam muamalah Islam.
Koperasi sebagai Instrumen Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, tujuan utama bukan sekadar akumulasi kapital, tetapi pemerataan kesejahteraan dan penghapusan eksploitasi. Koperasi mampu menjadi solusi atas sistem ekonomi kapitalistik yang menimbulkan kesenjangan sosial. Dalam koperasi, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara, serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Sistem ini menolak adanya dominasi satu pihak atas pihak lain—sebuah prinsip yang sangat ditekankan dalam Islam.
Koperasi Syariah, sebagai bentuk implementatif dari koperasi Islam, dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:
Larangan riba (bunga)
Sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah)
Akad-akad yang sah dan halal
Pemberdayaan ekonomi umat
Model ini mendorong terbentuknya ekonomi yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
Etika dan Moralitas dalam Koperasi Islam
Etika Islam menempatkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sebagai dasar dalam setiap bentuk transaksi dan kerjasama. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.”
(HR. Tirmidzi)
Koperasi yang dijalankan dengan amanah akan mendorong terbentuknya kepercayaan sosial dan stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang tidak hanya mengutamakan keuntungan material, tetapi juga nilai-nilai spiritual dan sosial.
Kontribusi Koperasi terhadap Kesejahteraan Umat
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, koperasi dapat menjadi alternatif lembaga keuangan yang inklusif dan adil. Ia membuka akses terhadap permodalan bagi masyarakat kecil, mendorong semangat wirausaha, dan memperkuat solidaritas ekonomi. Dengan demikian, koperasi menjadi alat strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan distributif dalam masyarakat Muslim. Islam memandang koperasi sebagai bentuk kelembagaan ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan tolong-menolong. Dalam dunia yang terus diwarnai oleh ketimpangan dan individualisme ekonomi, koperasi Islam menawarkan jalan tengah yang tidak hanya menyejahterakan, tetapi juga menyeimbangkan antara aspek dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penguatan koperasi, khususnya koperasi syariah, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem ekonomi Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah salah satu dari kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bagi setiap Muslim menjelang akhir bulan Ramadhan. Kewajiban ini memiliki tujuan yang mendalam baik dari sisi spiritual maupun sosial. Berikut adalah latar belakang mengapa zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok:
1. Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW mencontohkan dan memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menyebutkan jenis-jenis makanan yang bisa dijadikan zakat fitrah, seperti kurma, gandum, kismis, dan gandum kasar. Berikut adalah salah satu hadis yang menjadi dasar penetapan ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Beliau memerintahkan agar dibayar sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah)
2. Memenuhi Kebutuhan Dasar
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memastikan bahwa kaum miskin dan mereka yang kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Makanan pokok adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda atau digantikan. Dengan memberikan makanan pokok, zakat fitrah langsung memenuhi kebutuhan nutrisi dan makanan bagi mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi risiko penyalahgunaan jika zakat diberikan dalam bentuk uang.
3. Praktik Sosial dan Ekonomi di Masa Nabi
Pada masa Nabi Muhammad SAW, ekonomi umat Muslim masih berbasis pada barter dan pertanian. Makanan pokok adalah aset yang stabil dan memiliki nilai yang konsisten, berbeda dengan uang yang bisa mengalami fluktuasi nilai. Memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok juga sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi pada saat itu, di mana distribusi makanan lebih langsung dan merata.
4. Menjaga Kualitas dan Konsistensi Bantuan
Dengan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, kualitas bantuan yang diberikan dapat lebih dijaga. Umat Islam memiliki panduan yang jelas mengenai jenis dan jumlah makanan yang harus diberikan, sehingga bantuan yang diterima oleh kaum miskin tidak bervariasi dalam kualitas dan kuantitasnya. Ini juga menghindari perbedaan interpretasi yang mungkin timbul jika zakat diberikan dalam bentuk uang.
5. Pengaruh pada Solidaritas Sosial
Pemberian makanan pokok sebagai zakat fitrah memperkuat solidaritas sosial dan ikatan komunitas. Proses pengumpulan, pengemasan, dan distribusi makanan pokok melibatkan banyak pihak dan meningkatkan interaksi sosial. Ini adalah bentuk nyata dari kepedulian antar sesama Muslim, yang diharapkan dapat mempererat hubungan sosial dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Kewajiban zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ditetapkan dengan pertimbangan yang mendalam dari sisi agama, sosial, dan ekonomi. Tuntunan langsung dari Rasulullah SAW, kebutuhan untuk memastikan ketersediaan makanan bagi kaum miskin, serta praktik sosial dan ekonomi di masa Nabi menjadi latar belakang utama kewajiban ini. Dengan memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, diharapkan bahwa tujuan utama dari zakat, yaitu membersihkan jiwa pemberi dan membantu yang membutuhkan, dapat tercapai dengan lebih efektif dan langsung.
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan jiwa dan membantu kaum fakir dan miskin dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak. Berdasarkan hadis, Rasulullah SAW menekankan pentingnya berzakat fitrah dengan makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, dan gandum kasar. Makanan pokok ini berfungsi sebagai bentuk sedekah yang lebih konkret dan langsung dapat digunakan oleh penerimanya. Hal ini menekankan kepedulian umat Islam terhadap kebutuhan dasar sesama manusia.
2. Sudut Pandang Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok membantu memastikan bahwa penerima mendapatkan bahan-bahan yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup dan merayakan Idul Fitri dengan cukup. Memberikan uang mungkin tidak selalu menjamin bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pokok. Selain itu, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok juga dapat membantu mengurangi fluktuasi harga bahan makanan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri karena ada distribusi langsung bahan pangan ke masyarakat yang membutuhkan.
3. Sudut Pandang Sosial
Secara sosial, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok menciptakan ikatan yang lebih kuat antaranggota masyarakat. Proses pengumpulan dan distribusi makanan pokok dapat meningkatkan interaksi sosial dan solidaritas antarumat Islam. Ini adalah bentuk nyata dari gotong-royong dan kepedulian sosial yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Keluarga yang lebih mampu memberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan, mengurangi rasa ketidakadilan sosial dan memperkuat kohesi sosial dalam komunitas.
4. Sudut Pandang Praktis
Dari sudut pandang praktis, memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok memastikan bahwa kebutuhan dasar penerima terpenuhi. Uang bisa saja digunakan untuk hal-hal yang tidak esensial atau tidak tepat sasaran, sementara makanan pokok secara langsung memenuhi kebutuhan nutrisi dan kelangsungan hidup. Selain itu, distribusi makanan pokok juga mengurangi risiko penyalahgunaan atau pemborosan zakat.
5. Sudut Pandang Kultural
Budaya di banyak masyarakat Muslim juga mendukung pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Di berbagai komunitas, ada tradisi dan kebiasaan yang telah berlangsung lama di mana makanan pokok diberikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan. Mengikuti tradisi ini bukan hanya memperkuat ikatan budaya, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai yang telah dijunjung tinggi selama berabad-abad tetap terpelihara.
Kesimpulan
Berzakat fitrah menggunakan makanan pokok bukan uang memiliki berbagai keuntungan dari sudut pandang agama, ekonomi, sosial, praktis, dan kultural. Ini adalah bentuk kepedulian dan solidaritas yang lebih langsung dan efektif dalam membantu mereka yang membutuhkan. Memberikan makanan pokok memastikan bahwa kebutuhan dasar penerima terpenuhi dan memperkuat ikatan sosial serta kepedulian komunitas. Oleh karena itu, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tetap relevan dan sangat dianjurkan dalam berbagai konteks.
Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,
Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kepada Allah Ta’alaa yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak salah satunya adalah Allah masih memberikan kita semua kesempatan pada hari ini untuk bersujud padanya di kala sholat jumat untuk mengharakan ridho Allah Jalla Wa’alaa
Sholawat serta salam tak lupa pula mari selalu kita sanjungkan kepada nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Allahumma Sholli ‘Alaa Muhammad Wa’Alaa aalii Muhammad. Semoga atas izin Allah, kita semua bias berkumpul bersama Rosulullah di syurga nanti. Aamiin yaa robbal ‘alamiin.
Khotib juga mau berpesan khususnyakepada pribadi khotib beserta keluarga khotib dan jamaah pada umumnya untuk senantiasa meningkatkan Taqwa kepada Allah Subhanahu Wata’Alaa yaitu dengan cara menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, Khotib ingin sedikit merinci dan menjelaskan tentang Zakat yang In Syaa Allah akan kita tunaikan di akhir romadhon nanti. Namun khotib lebih menspesifikkan pembahasan pada Zakat Fitrah.
Jama’ah
Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan agama) dan yang ditanggung nafkahnya.
Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha (ahli fiqih) menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh.
Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa.
Hukum Zakat Fitrah itu adalah Wajib
Zakat Fithrah itu diwajibkan sejak tahun ke 2 Hijrah pada tahun yang sama diwajibkan Puasa di bulan Romadhon.
Kewajiban zakat Fithroh sesuai dengan yang disabdakan Rosulullah melalui Haditsnya yaitu Hadits dari Ibnu Umar Rodiyallahu ‘anhu
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Hadirin yang dirahmati Allah Jalla Wa’alaa berdasarkan hadits sohih ini kita bisa mengambil beberapa pelajaran yaitu
Pelajaran Yang pertama :“Nabi menyuruh mengeluarkan zakat fithroh berupa makanan pokok di kala itu berupa kurma atau gandum. Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruh mengeluarkan zakat fithroh berupa uang. Padahal di zaman nabi saat itu ada dirham dan dinar sebagai mata uang pembayaran yang sah. Maka kita sebagai umat yang mengaku sebagai pengikut Rosulullah sudah sepantasnyalah kita mengeluarkan zakat fithroh dalam bentuk makanan pokok kita yaitu berupa beras bukan dengan Uang.
Kemudian ada yang bertanya : Lantas kalau kita memberikan beras semua apakah penerima zakat hanya akan makan nasi saja ?
Hadirin jawaban peratanyaan ini ada 2 dan telah banyak dijawab oleh banyak ulama Rabbani
Pertama : Sebagai Umat yang mengaku beriman dan bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya Ketika ada dalil yang sahih berupa Alquran dan Assunnah assahihah dari Rosululullah maka kita harus menerima tanpa membantah. Kita wajib mengatakan Sami’na Wa atho’na Kami mendengar dan kami Taat.
Tak perlu lagi mencari bantahan bantahan untuk memuluskan hawa nafsu kita belaka.
Kedua : jikalau kita menginginkan penerima zakat bukan hanya makan nasi tapi ada lauknya maka sertailah zakat fithroh dengan infak dan shodaqoh dari kita.
Pelajaran Yang Kedua dari hadits tersebut adalah
Zakat Fithroh yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sho’. Sho’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.
Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yaitu setara dengan 4 mud.
Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.
Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini.
Para ulama Arab Saudi telah memfatwakan dalam (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,
Jangan sembarangan dalam memberikan zakat fithroh. Jikalau kita memberikan zakat fithroh kepada yang bukan berhak, maka zakat fithroh kita belum tertunai.
Dan ingatlah sebelum zakat fithroh kita berada pada tangan yang berhak menerima, maka zakat fithroh kita belum tertunai.
Begitu juga dengan kita, apabila diri kita bukan orang yang berhak maka janganlah sekali kali untuk menerima zakat fithroh. Karena bisa menyebabkan dosa karena tidak sesuai dengan apa yang telah allah sampaikan dalam Alquran.
Maka, sangat penting bagi kita kita untuk mengetahui, siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.
Hal ini telah di jelaskan oleh Allah Subhanahu Wata’Alaa dalam firmannya Surah At-Taubah Ayat 60 :
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan Firman Allah tersebut, maka yang wajib menerima zakat fithroh itu ada 8 golongan yaitu :
1.Fuqoro (orang Faqir)
Terkait faqir, hal ini telah dijelaskan oleh Syaikh Sa’id Al-Qathani dalam kitabnya Az-Zakaatu Fil Islaam Fii Dhaui Al-Kitaabi Wa As-Sunnah (hlm. 238)
“Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan yang bisa menutupi kebutuhan mereka, atau memiliki penghasilan yang hanya dapat memenuhi kekurangan dari setengah kebutuhan mereka, baik dari hasil usaha sendiri, atau jalur lainnya.”
2.Misqiin
Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
3. ‘Amil atau Panitia Zakat
Perlu di ketahui hadirin yang dirahmati Allah, Amil ini bukanlah pengumpul pengumpul zakat yang di bentuk dimasjid – masjid tetapi amil yang dimaksud dalam firman Allah ini adalah mereka yang ditunjuk langsung oleh Pemimpin Yaitu Preside, Gubernur dan Walikota atau Bupati untuk bertugas mengumpulkan zakat. Kalau di Indonesia yang ditunjuk oleh Pemimpin adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Hal ini sesuai dengan Firman Allah Jalla Wa’Alaa dalam suroh At-Taubah Ayat 103, yaitu perintah Allah Kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam yang pada saat itu adalah sebagai pemimpin Negara
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
Jadi Hadirin Hanya amil yang ditunjuk oleh pemimpinlah yang boleh mengambil zakat fithrah ini. Kalaupun pengumpul zakat di masjid-masjid ingin mendapatkan upah dari kerjanya, maka ambillah dari infaq dan shodaqoh yang diperuntukkan untuk operasional masjid.
4. Muallaf
Pendapat Mayoritas Ulama yang di sebut dengan muallaf adalah orang yang baru masuk islam yang diharapkan hati dan keimanan mereka semakin teguh dan kuat diatas islam.
Jadi perlu digaris bawahi muallaf adalah orang yang baru masuk islam sebulan atau dua bulan ataupun setahun yang baru belajar akan islam bukan orang yang masuk islam berpuluh puluh tahun.
Zaman sekarang banyak yang salah kaprah soal muallaf penerima zakat ini. Kalu mereka berpendapat jikalau muallaf adalah orang lahir dalam keadaan non muslim dan ketika dewasa baru masuk islam, maka Istri Nabi Khodijah adalah Muallaf, Sahabat Rosul Abu Bakar Asshiddiq, Umar Bin Khottob juga adalah Muallaf. Kita tidak akan menemukan satu dalilpun bahwa para sahabat ini menerima zakat fithroh. Wallahu a’lam.
5. Riqob atau Budak
Hadirin Zaman modern sekarang ini tidak ada lagi perbudakan. Jadi sangat tidak memungkinkan golongan seperti ini untuk di cari untuk dibagikan zakat fithrohnya.
6. Ghorim atau orang orang yang terlilit hutang
Hadirin orang yang terlilit hutang disini adalah orang yang berhutang untuk membiayai makan dan minum keluarganya dan dia tidak memiliki sepeserpun harta untuk melunasinya. Bukan orang yang berhutang handphone, mobil, motor ataupun perumahan.
7. Fii Sabilillah
Maksud dari fi sabรฎlillรขh adalah perang saja. Ini adalah pendapat Abu Yรปsuf rahimahullah dari kalangan Hanafiyah, juga pendapat madzhab Mรขlikiyah, Syรขfi’iyah dan salah satu riwayat dari Hanรขbilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudรขmah rahimahullah.
Dalil pendapat ini adalah:
Yang dimaksud dengan fi sabรฎlillรขh secara mutlak adalah perang dan kebanyakaan penggunaan kalimat ini dalam al-Qur`รขn adalah dalam arti berperang.
Jadi sangatlah tidak tepat kalau dizaman sekarang ada yang mengqiyaskan guru guru mengaji bisa mendapatkan zakat fithroh dari golongan fii sabilillah.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu.
Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air.
Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya.
Waktu paling utama untuk menyerah zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied, oleh karenanya disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ied demi untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat fitrahnya kepada fakir miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Artinya: Ibnu Abbas Rodhiallahu ‘Anhu mengatakan, "Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu adalah sedekah (biasa)." (HR Ibnu Majah).
Jama’ah shalat Jumat yang in syaa Allah dirahmati oleh Allah Jalla Wa’Alaa,
Mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya serta rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya serta Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jama’ah
Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya.
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (QS. al-Anbiyaa’: 35).
Dalam Tafsir Ibnu Jarir.
Sahabat Ibnu ‘Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir al-Qur’an- menafsirkan ayat ini: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan.”
Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat di nalar oleh akal manusia.
Di Kesempatan yang mulia ini Khotib ingin menyampaikan beberapa Hikmah dari sakit penyakit yang kita derita…..yang khotib kutib dari beberapa Ayat Al-Quran dan Hadits yang sohih.
Yang Pertama :
Sakit menjadi kebaikan bagi seorang muslim jika dia bersabar
yang artinya, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya. (HR. Muslim Nomor 2999).
Yang Kedua
Sakit akan menghapuskan dosa
Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah Kita semua lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuh kita.
Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan.
“Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. asy-Syuura: 30).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah menimpa seorang mukmin berupa rasa sakit (yang terus menerus), rasa capek, kekhawatiran (pada pikiran), sedih (karena sesuatu yang hilang), kesusahan hati atau sesuatu yang menyakiti sampai pun duri yang menusuknya melainkan akan dihapuskan dosa-dosanya.”
yang artinya,” Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan mengahapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi. (HR. Muslim Nomor 2575)
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya.
Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka.” (HR. Al Bazzar, shohih)
Yang Keempat
Sakit akan mengingatkan hamba atas kelalaiannya
Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya.
Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal ‘afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya.
Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-Nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri.
yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. (QS. al-An’am: 42)
(Dalam Tafsir Ibnu Jarir) dijelaskan yaitu supaya mereka mau tunduk kepada Allah, memurnikan ibadah kepada-Allah, dan hanya mencintai-Allah, bukan mencintai selain-Allah, dengan cara taat dan pasrah kepada-Allah.
Yang Kelima
Terdapat hikmah yang banyak di balik berbagai musibah
Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit dan berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak.
Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini:
“Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah yang dapat kita gali. Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari.”
Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani).
Semoga Kita semua di hindari dari berabagai sakit dan penyakit dari Allah Jalla Wa’Alaa…dan kalaupun kita sakit ataupun keluarga kita sakit Allah berikan kita kesembuhan ataupun kesabaran dalam menjalaninya.