Sebuah proses pembelajaran tentu saja mempunyai tujuan yang hendak dicapai, tergantung materi dan kompetensi yang ingin dikuasai, namun sejatinya semua pendidik menginginkan pencapaian yang optimal dari hasil sebuah proses pembelajaran. Untuk mencapai itu semua guru hendaknya mampu pertama menentukan materi dan waktu yang efektif dan efisien kedua seorang guru harus mampu mendeteksi semua factor yang mempengaruhi keberhasilan dan kelemahan dari seuah proses pembelajaran, ketiga guru harus mampu mengetahui sumberbelajar yang akan datan atau sudah terlewati. Kemampuan guru diatas dapat dirangkum dalam sebuah tindakan yakni dengan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka dalam satu pertemuan atau lebih, yang dikembangkan berdasarkan silabus untuk mengarahkan sebuah kegiatan pembelajaran dan penilaian peserta didik sehingga mampu mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru di setiap satuan pendidikan sajatinya wajib menyusun RPP untuk kelas atau mata pelajaran di mana guru tersebut mengajar. Penyusunan RPP semestinya dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai dan perlu diperbarui sesuai perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
Pembelajaran tanpa perencanaan cenderung mengalami kegagalan, karena tidak memiliki acuan atas apa yang harus dilakukan dalam mencapai keberhasilan sebuah pembelajaran pembelajaran. Selain berdasarkan amanat dari kurikulum 2013 persecanaan sebuah prose pembelajaran selayaknya dibuat untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia, para peserta didik perlu dibekali sejak dini dengan apa yang disebut keterampilan abad 21, khususnya keterampilan 4C yakni berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), bekerjasama (collaboration), berkreativitas (creativities), dan berkomunikasi (communication). Hal tersebut untuk mengembangkan keterampilan pendidik dalam menyiapkan perangkat pembelajaran, kemampuan pendidik dalam memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran dan penilaian, mengembangkan program pembelajaran. Sistematika RPP yang benar meliputi identitas sekolah, mata pelajaran, tema, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, kompetensi inti, KD dan IPK, tujuan pembelajaran (4C, PPK, Literasi dengan berfikir kritis dan pemecahan masalah), materi pembelajaran (sumber belajar, digital, alam, lingkungan masyarakat), metode, media (televisi,radio,alat musik, galeri seni, internet, lingkungan) sumber belajar (buku, data, orang, lingkungan, alam), langkah pembelajaran (pendahuluan: berdoa, mengkondisikan suasana belajar, menyampaikan materi, metode, tehnik penilaian dengan Literasi, PPK, kegiatan inti : sintaks / langkah model pembelajaran dengan 4C,literasi, PPK dan Hots, penutup : ketercapian kompetensi dan review, memberi tugas dan salam menanamkan PPK), penilaian hasil belajar (sikap,pengetahuan,keterampilan) dan lampiran.
Menurut Bapak Mendikbud yakni Bapak Nadiem Makarin. hal yang penting dalam sebuah RPP sebagai kerangka acuan pembelajaran bukan tentang penulisannya, melainkan tentang adanya proses refleksi guru terhadap pelaksanaan pembelajaran yang terjadi. Tadinya rencana pelaksanaan pembelajaran sering diangkag sebagai pelengkap administrasi pembelajaran yang membosankan dan sangat panjang dalam penyususunan dan pembuatannya. Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada siswa berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar siswa di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. Selain RPP masih ada perangkat yang lain harus dipersiapkan oleh guru, hal ini dilakukan untuk memenuhi instrumen akreditasi sekolah. Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Penusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan kegiatan awal dalam melakukan kegiatan pembelajaran, keberhasilan suatu pembelajaran ditentukan kualitas perencanaan yang dibuat. Inilah sebabnya penyusunan RPP penting bagi pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar