Pernyataan seorang intelektual yang dibiayai oleh pajak rakyat namun mengekspresikan keengganan agar keturunannya menjadi bagian dari bangsa tersebut memicu polemik pada tiga poin utama dalam Islam:
1. Masalah Amanah dan Janji
Penerima beasiswa terikat oleh kontrak (perjanjian). Dalam Islam, menepati janji adalah kewajiban agama yang sangat serius.
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 34).
Mengingkari esensi dari beasiswa tersebut—yakni mengabdi untuk bangsa—bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia melalui negara.
Akad sebagai Fondasi Syariah (Al-’Uqud)
Dalam fiqh muamalah, beasiswa ini bukan sekadar "hadiah" (hibah), melainkan sebuah akad timbal balik (mu’awadhah) atau minimal hibah bi syarth (pemberian dengan syarat).
Kewajiban Kontraktual: Islam mewajibkan penganutnya menghormati setiap poin dalam kontrak yang telah ditandatangani. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (akad-akad) itu" (QS. Al-Ma'idah: 1).
Implikasi: Ketika seseorang menandatangani kontrak beasiswa yang mensyaratkan pengabdian kembali ke tanah air, maka secara syariat, syarat tersebut bersifat mengikat (binding). Mengingkarinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (udzur syar’i) merupakan bentuk pelanggaran hukum agama.
Dimensi Amanah Publik (Amwalul Ummah)
Dana LPDP berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola negara, yang akarnya adalah uang pajak dan kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia.
Khianat Terhadap Rakyat: Dalam Islam, mengelola atau menggunakan harta publik memiliki tanggung jawab yang jauh lebih berat daripada harta pribadi. Jika seorang penerima beasiswa mengambil manfaatnya namun menolak memberikan kontribusi kembali (atau bahkan menghina sumber dananya), ia tidak hanya berurusan dengan birokrasi, tetapi dengan hak adami (hak sesama manusia) jutaan rakyat yang telah membiayainya.
Karakter Munafik: Rasulullah SAW menyebutkan bahwa salah satu tanda orang munafik adalah "apabila diberi amanah, ia berkhianat" (HR. Bukhari & Muslim). Menolak mengabdi setelah dibiayai adalah bentuk nyata pengkhianatan amanah tersebut.
Konsep Al-Ghurmu bil Ghunmi (Risiko Berbanding Manfaat)
Terdapat kaidah fiqh yang berbunyi: "Al-ghurmu bil ghunmi" (Beban tanggung jawab muncul seiring dengan manfaat yang diterima).
Seseorang telah menerima manfaat berupa pendidikan tinggi gratis dan biaya hidup yang mewah. Secara moral dan hukum Islam, ia memiliki beban (tanggung jawab) yang setara untuk membalasnya.
Sikap "ingin enaknya saja" tanpa mau memikul tanggung jawab pasca-studi bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan sosial dalam Islam.
Kedudukan Niat dalam Menuntut Ilmu
Dalam Islam, menuntut ilmu adalah ibadah. Namun, keberkahan ilmu sangat bergantung pada niat dan kejujuran pelakunya.
Jika niat awalnya adalah untuk mendapatkan beasiswa dengan cara menandatangani kontrak yang sejak awal tidak berniat ditepati, maka proses menuntut ilmunya tercemar oleh kebohongan.
Ilmu yang didapat dengan cara yang tidak jujur (melanggar janji) dikhawatirkan tidak akan membawa manfaat (barakah) bagi pemiliknya maupun orang lain, bahkan bisa menjadi istidraj (kenikmatan yang menjerumuskan).
Dampak Sistemik (Dharar)
Islam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain (La dharara wala dhirara).
Tindakan oknum yang melanggar kontrak dan menghina negara dapat merusak kepercayaan publik terhadap program beasiswa. Akibatnya, bisa saja akses bagi mahasiswa berprestasi lainnya di masa depan menjadi lebih sulit atau aturan menjadi sangat ketat karena ulah satu orang. Merusak maslahat orang banyak demi kepentingan pribadi adalah dosa sosial yang besar dalam Islam.
Kesimpulan: Secara mendalam, tindakan tersebut bukan sekadar "pilihan hidup" atau "kebebasan berpendapat", melainkan pelanggaran multi-lapis: pelanggaran akad (hukum kontrak), pelanggaran amanah publik (etika sosial), dan pelanggaran syukur (spiritual). Seorang Muslim yang berilmu seharusnya memahami bahwa setiap rupiah harta rakyat yang ia makan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
2. Cinta Tanah Air (Hubbul Wathan)
Meskipun ungkapan "Hubbul Wathan Minal Iman" (Cinta tanah air adalah bagian dari iman) sering diperdebatkan derajat haditsnya, secara substansi, Islam mengajarkan kita untuk mencintai tempat kita berpijak. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kecintaan yang luar biasa pada Mekkah dan Madinah.
Menghina atau merendahkan tanah air sendiri bukan hanya masalah nasionalisme, tapi juga bentuk kurangnya rasa syukur. Tanah air adalah tempat di mana kita tumbuh, mendapatkan fasilitas hidup, dan dalam kasus ini, mendapatkan akses pendidikan tinggi.
Dialektika Hubbul Wathan (Cinta Tanah Air)
Secara formal, kalimat "Hubbul Wathan Minal Iman" memang tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits shahih sebagai sabda Nabi. Namun, para ulama (seperti Syekh Muhammad Mutawalli al-Sya'rawi) menegaskan bahwa maknanya shahih (benar).
Teladan Nabawi: Saat Rasulullah SAW terpaksa berhijrah, beliau menatap Mekkah dengan sedih dan berkata: "Demi Allah, engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai... jika aku tidak diusir darimu, aku tidak akan keluar." (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa mencintai tanah kelahiran adalah fitrah manusiawi yang diakui agama.
Tanah Air sebagai Madrasah: Dalam Islam, tanah air bukan sekadar batas geografis, melainkan tempat di mana syariat dijalankan, masjid didirikan, dan persaudaraan sesama Muslim (Ukhuwah Islamiyah) serta sesama warga negara (Ukhuwah Wathaniyah) dipraktikkan. Menghina tanah air sama saja dengan merendahkan ekosistem yang membentuk identitas keislaman kita.
Tanah Air sebagai Instrumen "Rezeki" yang Wajib Disyukuri
Penerima beasiswa seringkali lupa bahwa pendidikan yang mereka enyam adalah bentuk rezeki yang jalannya melalui instrumen negara.
Kufur Nikmat: Dalam QS. Ibrahim: 7, Allah menjanjikan tambahan nikmat bagi yang bersyukur dan azab bagi yang ingkar (kufur). Menghina negara setelah mendapatkan fasilitas (beasiswa) adalah bentuk nyata dari Kufur Nikmat.
Hukum Timbal Balik: Islam mengajarkan: "Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah" (HR. Tirmidzi). Jika seseorang tidak mampu menghargai bangsa yang telah memberinya "tangga" untuk naik ke level intelektual yang lebih tinggi, maka kualitas syukur spiritualnya kepada Tuhan pun patut dipertanyakan.
Bahaya Kibru (Kesombongan) Intelektual
Pernyataan "cukup saya yang WNI, anak saya jangan" mencerminkan adanya mentalitas superioritas atau kibru.
Definisi Sombong: Rasulullah SAW mendefinisikan sombong sebagai "Batarul haq wa ghamtun-nas" (Menolak kebenaran dan meremehkan manusia).
Analisis: Meremehkan identitas kewarganegaraan sendiri demi mengejar status di negara lain yang dianggap lebih "berkelas" adalah bentuk merendahkan martabat bangsa dan sesama warga negara yang masih berjuang di tanah air. Dalam Islam, ilmu seharusnya melahirkan ketundukan (khosyah), bukan perasaan lebih mulia dari tempat asal.
Konsep Himayah (Perlindungan) dan Kewajiban Moral
Negara dalam Islam berfungsi sebagai himayah (pelindung) harta, jiwa, dan kehormatan warganya.
Ketika negara memberikan beasiswa, negara sedang menjalankan fungsi penguatan sumber daya manusia.
Secara moral, seorang muhsin (orang yang berbuat baik/penerima kebaikan) seharusnya membalas kebaikan dengan kebaikan pula (Hal jaza'ul ihsani illal ihsan). Menghina pemberi beasiswa (dalam hal ini representasi rakyat melalui negara) adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip moralitas ihsan tersebut.
3. Adab dalam Berbicara
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan identitas bangsa sendiri di ruang publik dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai akhlaqul karimah. Seorang intelektual muslim seharusnya menjadi peneduh dan pemberi solusi, bukan pencela yang menciptakan kegaduhan.
Sudut Pandang Keadilan Sosial
Harta negara yang digunakan untuk beasiswa adalah harta publik (baitul mal). Ketika seseorang mengambil manfaat darinya namun kemudian menyatakan ketidakinginannya untuk berbakti atau bahkan merendahkan institusi pemberinya, hal ini menimbulkan ketimpangan moral.
Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa "Al-Ghurmu bil Ghunmi" (Beban berbanding lurus dengan manfaat). Jika seseorang sudah mengambil manfaat (biaya sekolah), maka ia memikul beban (tanggung jawab/loyalitas) terhadap pemberinya.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kecerdasan akademik tanpa dibarengi dengan rasa syukur dan integritas moral hanya akan melahirkan kesombongan. Dalam Islam, ilmu seharusnya membuat seseorang semakin tawadhu (rendah hati) dan merasa berutang budi untuk memberi manfaat bagi sesama, terutama bagi bangsa yang telah membesarkannya.