Jumat, 07 April 2023

Zakat Fitroh






 إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه

قال الله تعالى فى كتابه الكريم، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

وقال تعالى، يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

وقال تعالى، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ، فإِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,

Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kepada Allah Ta’alaa yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak salah satunya adalah Allah masih memberikan kita semua kesempatan pada hari ini untuk bersujud padanya di kala sholat jumat untuk mengharakan ridho Allah Jalla Wa’alaa

Sholawat serta salam tak lupa pula mari selalu kita sanjungkan kepada nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Allahumma Sholli ‘Alaa Muhammad Wa’Alaa aalii Muhammad. Semoga atas izin Allah, kita semua bias berkumpul bersama Rosulullah di syurga nanti. Aamiin yaa robbal ‘alamiin.

Khotib juga mau berpesan khususnyakepada pribadi khotib beserta keluarga khotib dan jamaah pada umumnya untuk senantiasa meningkatkan Taqwa kepada Allah Subhanahu Wata’Alaa yaitu dengan cara menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, Khotib ingin sedikit merinci dan menjelaskan tentang Zakat yang In Syaa Allah akan kita tunaikan di akhir romadhon nanti. Namun khotib lebih menspesifikkan pembahasan pada Zakat Fitrah.

Jama’ah

Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan agama) dan yang ditanggung nafkahnya.

Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha (ahli fiqih) menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh.

Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa.

Hukum Zakat Fitrah itu adalah Wajib

Zakat Fithrah itu diwajibkan sejak tahun ke 2 Hijrah pada tahun yang sama diwajibkan Puasa di bulan Romadhon. 

Kewajiban zakat Fithroh sesuai dengan yang disabdakan Rosulullah melalui Haditsnya yaitu Hadits dari Ibnu Umar Rodiyallahu ‘anhu 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Hadirin yang dirahmati Allah Jalla Wa’alaa berdasarkan hadits sohih ini kita bisa mengambil beberapa pelajaran yaitu 

Pelajaran Yang pertama :“Nabi menyuruh mengeluarkan zakat fithroh berupa makanan pokok di kala itu berupa kurma atau gandum. Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruh mengeluarkan zakat fithroh berupa uang. Padahal di zaman nabi saat itu ada dirham dan dinar sebagai mata uang pembayaran yang sah. Maka kita sebagai umat yang mengaku sebagai pengikut Rosulullah sudah sepantasnyalah kita mengeluarkan zakat fithroh dalam bentuk makanan pokok kita yaitu berupa beras bukan dengan Uang.

Kemudian ada yang bertanya : Lantas kalau kita memberikan beras semua apakah penerima zakat hanya akan makan nasi saja ?

Hadirin jawaban peratanyaan ini ada 2 dan telah banyak dijawab oleh banyak ulama Rabbani

Pertama : Sebagai Umat yang mengaku beriman dan bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya Ketika ada dalil yang sahih berupa Alquran dan Assunnah assahihah dari Rosululullah maka kita harus menerima tanpa membantah. Kita wajib mengatakan Sami’na Wa atho’na Kami mendengar dan kami Taat.

Tak perlu lagi mencari bantahan bantahan untuk memuluskan hawa nafsu kita belaka.

Kedua : jikalau kita menginginkan penerima zakat bukan hanya makan nasi tapi ada lauknya maka sertailah zakat fithroh dengan infak dan shodaqoh dari kita.

Pelajaran Yang Kedua dari hadits tersebut adalah 

Zakat Fithroh yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sho’. Sho’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.

Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yaitu setara dengan 4 mud.

Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. 

Para ulama Arab Saudi telah memfatwakan dalam (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Jama’ah shalat Jumat yang semoga dirahmati oleh Allah,

Jangan sembarangan dalam memberikan zakat fithroh. Jikalau kita memberikan zakat fithroh kepada yang bukan berhak, maka zakat fithroh kita belum tertunai.

Dan ingatlah sebelum zakat fithroh kita berada pada tangan yang berhak menerima, maka zakat fithroh kita belum tertunai.

Begitu juga dengan kita, apabila diri kita bukan orang yang berhak maka janganlah sekali kali untuk menerima zakat fithroh. Karena bisa menyebabkan dosa karena tidak sesuai dengan apa yang telah allah sampaikan dalam Alquran.

Maka, sangat penting bagi kita kita untuk mengetahui, siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

Hal ini telah di jelaskan oleh Allah Subhanahu Wata’Alaa dalam firmannya Surah At-Taubah Ayat 60 :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan Firman Allah tersebut, maka yang wajib menerima zakat fithroh itu ada 8 golongan yaitu :

1. Fuqoro (orang Faqir)

Terkait faqir, hal ini telah dijelaskan oleh Syaikh Sa’id Al-Qathani dalam kitabnya Az-Zakaatu Fil Islaam Fii Dhaui Al-Kitaabi Wa As-Sunnah (hlm. 238)

هُمْ مَنْ لَا يَجِدُوْنَ شَيْئاً مِنْ الكِفَايَةِ مُطْلَقاً، أَوْ يَجِدُوْنَ بَعْضَ الكِفَايَةِ دُوْنَ نِصْفِهَا، مِنْ كَسْبٍ وَغَيْرِهِ.

“Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan yang bisa menutupi kebutuhan mereka, atau memiliki penghasilan yang hanya dapat memenuhi kekurangan dari setengah kebutuhan mereka, baik dari hasil usaha sendiri, atau jalur lainnya.” 

2. Misqiin

Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).


3. ‘Amil atau Panitia Zakat

Perlu di ketahui hadirin yang dirahmati Allah, Amil ini bukanlah pengumpul pengumpul zakat yang di bentuk dimasjid – masjid tetapi amil yang dimaksud dalam firman Allah ini adalah mereka yang ditunjuk langsung oleh Pemimpin Yaitu Preside, Gubernur dan Walikota atau Bupati untuk bertugas mengumpulkan zakat. Kalau di Indonesia yang ditunjuk oleh Pemimpin adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). 

Hal ini sesuai dengan Firman Allah Jalla Wa’Alaa dalam suroh At-Taubah Ayat 103, yaitu perintah Allah Kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam yang pada saat itu adalah sebagai pemimpin Negara

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Jadi Hadirin Hanya amil yang ditunjuk oleh pemimpinlah yang boleh mengambil zakat fithrah ini. Kalaupun pengumpul zakat di masjid-masjid ingin mendapatkan upah dari kerjanya, maka ambillah dari infaq dan shodaqoh yang diperuntukkan untuk operasional masjid.

4. Muallaf

Pendapat Mayoritas Ulama yang di sebut dengan muallaf adalah orang yang baru masuk islam yang diharapkan hati dan keimanan mereka  semakin teguh dan kuat diatas islam.

Jadi perlu digaris bawahi muallaf adalah orang yang baru masuk islam sebulan atau dua bulan ataupun setahun yang baru belajar akan islam bukan orang yang masuk islam berpuluh puluh tahun.

Zaman sekarang banyak yang salah kaprah soal muallaf penerima zakat ini. Kalu mereka berpendapat jikalau muallaf adalah orang lahir dalam keadaan non muslim dan ketika dewasa baru masuk islam, maka Istri Nabi Khodijah adalah Muallaf, Sahabat Rosul Abu Bakar Asshiddiq, Umar Bin Khottob juga adalah Muallaf. Kita tidak akan menemukan satu dalilpun bahwa para sahabat ini menerima zakat fithroh. Wallahu a’lam.

5. Riqob atau Budak

Hadirin Zaman modern sekarang ini tidak ada lagi perbudakan. Jadi sangat tidak memungkinkan golongan seperti ini untuk di cari untuk dibagikan zakat fithrohnya.




6. Ghorim atau orang orang yang terlilit hutang

Hadirin orang yang terlilit hutang disini adalah orang yang berhutang untuk membiayai makan dan minum keluarganya dan dia tidak memiliki sepeserpun harta untuk melunasinya. Bukan orang yang berhutang handphone, mobil, motor ataupun perumahan.

7. Fii Sabilillah 

Maksud dari fi sabîlillâh adalah perang saja. Ini adalah pendapat Abu Yûsuf rahimahullah dari kalangan Hanafiyah, juga pendapat madzhab Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan salah satu riwayat dari Hanâbilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudâmah rahimahullah.

Dalil pendapat ini adalah:

Yang dimaksud dengan fi sabîlillâh secara mutlak adalah perang dan kebanyakaan penggunaan kalimat ini dalam al-Qur`ân adalah dalam arti berperang.

Jadi sangatlah tidak tepat kalau dizaman sekarang ada yang mengqiyaskan guru guru mengaji bisa mendapatkan zakat fithroh dari golongan fii sabilillah.

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu.

Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air.

Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ











 Khutbah Kedua

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Waktu paling utama untuk menyerah zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied, oleh karenanya disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ied demi untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat fitrahnya kepada fakir miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ



Artinya: Ibnu Abbas Rodhiallahu ‘Anhu mengatakan, "Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu adalah sedekah (biasa)." (HR Ibnu Majah).

اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


Latar Belakang Kewajiban Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok

  Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah salah satu dari kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bagi setiap Muslim menjelang akhir bulan Ra...